CENTURYGATE

Pimpinan KPK Sarankan Anas Adukan Dugaan Korupsi SBY ke Bagian Dumas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 01 April 2014, 14:29 WIB
Pimpinan KPK Sarankan Anas Adukan Dugaan Korupsi SBY ke Bagian Dumas
anas-sby/net
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti pernyataan bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, terkait dugaan penggunaan hasil korupsi skandal Century oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk pemenangan Pilpres 2009. Isu itu akan disikapi KPK untuk menemukan kebenarannya.

Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, menekankan, pernyataan Anas akan ditindaklanjuti jika pada kenyataannya ditemukan bukti-bukti valid. Dia juga tekankan, dalam penanganan sebuah perkara pihaknya akan menyeret siapa saja yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Halah, takut itu hanya kepada Yang Di Atas," kata Busyro usai menjadi sebuah pembicara di Kampus Perbanas, Kuningan, Jakarta, Selasa (1/4).

Kendati begitu, lanjut Busyro, apa yang disampaikan oleh Anas itu tak berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah menjeratnya dan ditangani KPK. Dia menyarankan Anas untuk melaporkan langsung hal itu ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK.

"Itu kan di luar perkara Hambalang yang tersangkut dengan biaya politik. Kampanye yang dulu kan sisi lain, biarkan saja laporan lewat Dumas dan nantinya akan kami telaah," kata dia.

Yang jelas, bekas Ketua Komisi Yudisial itu menambahkan, sejauh ini KPK belum menemukan ada indikasi penggunaan uang hasil korupsi Century oleh salah satu partai politik, seperti dikatakan Anas usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Anas belum lama ini menyebut SBY patut dicurigai menggunakan uang hasil korupsi bail out Bank Century ketika maju sebagai calon presiden pada tahun 2009. Menurut Anas, informasi tersebut sudah disampaikan pada penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Menurut Anas, SBY menyamarkan uang itu. Penyamaran uang senilai Rp 232 miliar itu tertulis sebagai sumbangan dari perusahaan. Padahal, perusahaan terkait tidak pernah memberikan sumbangan. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA