"Tidak ada," terang Andi usai sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/4).
Hal itu ditanyakan kepada Andi terkait posisinya sebagai mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat dan kini berstatus tersangka perkara korupsi proyek pusat olahraga Hambalang.
Ditanya lebih lanjut soal itu, Andi Mallarangeng tidak menjawab dan menggeleng-gelengkan kepala.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, melalui penasihat hukumnya Firman Wijaya menegaskan kembali isu Ibas menerima uang senilai 200 ribu dolar AS. Uang itu diberikan di daerah Jalan Ciasem.
Firman mengklaim bahwa kliennya sudah menyampaikan itu ke penyidik KPK ketika menjalani pemeriksaan. Hanya saja, Firman menolak menjelaskan dengan kaitan apa penerimaan uang oleh Ibas tersebut dilakukan.
Masalah mengenai adanya aliran dana 200 ribu dolar AS sebenarnya bukan barang baru. Tahun lalu, bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis, juga pernah menyatakan hal yang sama. Tapi, pernyataan tersebut dalam banyak kesempatan sudah dimentahkan oleh Ibas yang juga putra bungsu Presiden Yudhoyono.
[ald]
BERITA TERKAIT: