"Menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa dan eksepsi oleh tim penasehat hukum," kata Hakim Haswandi saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/4).
Bukan tanpa sebab hakim menolak eksepsi itu. Kata dia, eksepsi hanya membantah isi atau materi dakwaan yang merupakan materi pokok perkara di luar dari materi eksepsi. Karena itu, eksepsi harus dinyatakan tidak berdasar hukum dan ditolak.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum pada KPK terhadap Andi Mallarangeng adalah sah menurut hukum," terang dia.
Karenanya, hakim menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan sebagaimana ketentuan hukum. Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan kembali Senin (7/4) pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Andi didakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait proyek Hambalang. Pada dakwaan subisidair, Andi didakwa menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Bekas elit Partai Demokrat itu didakwa menerima duit melalui Choel Mallarangeng yakni Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu itu diterima Choel di rumahnya dari Deddy Kusdinar. Akibat penyimpangan proyek ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp 464,391 miliar.
[rus]
BERITA TERKAIT: