Jurubicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa setelah penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) dilakukan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Lalu siapa saja saksi yang akan diperiksa? Kata Johan, tentu saja pihak-pihak yang dianggap mengetahui, melihat dan mendengar peristiwa terjadinya tindak pidana korupsi tersebut. Tak terkecuali, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Prasasti Mitra, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe.
"Kasus Alkes yang dari Mabes sudah di ekpose. Benar (pemeriksaan saksi akan dilakukan setelah sprindik diterbitkan)," kata Johan Budi, Senin (31/3).
Informasi yang dihimpun
Rakyat Merdeka Online, sprindik tersebut akan diterbitkan dan diumumkan pekan ini. Informasi lainnya, bekas Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari menjadi salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Saat hal itu ditanya ke Johan Budi, dia masih belum mau menjawab gamblang.
"Kalau (sprindik) sudah ada tentu akan diumumkan," elak Johan.
Siti Fadillah sebelumnya ditetapkan oleh Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaaan alat kesehatan atau buffer stock senilai Rp 15.548.280.000 milyar, untuk kejadian luar biasa, Kementerian Kesehatan tahun 2005. Dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 6.148.638 miliar tersebut, ia dituding telah telah menyalahgunakan kewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk KLB dengan metoda penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005.
Dalam kasus tersebut, sejumlah pihak disebut-sebut ikut bermain. Salah seorang diantaranya adalah Rudi Tanoe. Tapi dalam banyak kesempatan, kakak kandung Cawapres Partai Hanura, Hary Tanoe itu sudah membantahnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: