Anas dalam kesempatan ini kembali angkat bicara soal pembelian mobil Toyota Harrier. Dia lagi-lagi bilang uang untuk pembelian mobil itu didapatkan dari Ketua Dewan Pembina DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) .
Bekas Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini bahkan bilang bahwa telah memberitahukan hal itu ke penyidik KPK sejak dua tahun lalu. Tepatnya, saat kasus Hambalang masih bergulir dalam tahap penyelidikan.
"Tapi saya tidak tahu itu disampaikan penyidik ke pimpinan KPK atau tidak," kata Anas sebelum ngeloyor masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
Hari ini Anas Urbaningrum sendiri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan
sport center Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Anas itu belakangan berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di TPPU, Anas juga dijerat sebagai tersangka.
[wid]
BERITA TERKAIT: