"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Subri)," terang Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Sugeng sendiri saat ini sudah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Tak ada sepatah kata pun yang dilontarkannya sebelum diinterogasi tadi. Dia langsung ngeloyor masuk ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB tadi.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain. Mereka yakni, Anak Agung Putra Wirajaya dan Desak Ketut Yuni Aryanti, Hakim pada PN Praya dan Dewi Santini, Hakim pada PN Situbondo, serta jaksa fungsional Apriyanto Kurniawan.
"Mereka juga menjadi saksi untuk tersangka S," sebutnya.
Subri sendiri merupakan tersangka suap penanganan perkara tersebut. Dia ditangkap bersama Lusita Anie Razak, Direktur PT Pantai Aan, yang memberikan suap senilai Rp 190 juta dalam bentuk dollar AS. Saat ditangkap Subri dan Lusita tengah berduaan di dalam kamar.
Diduga, pemanggilan Kejati NTB buat mengorek soal perkara tanah tersebut. Musababnya, kasus tanah sendiri sudah disidangkan di PN Praya dengan terdakwa Sugiharta alias Along. Suap tersebut diduga buat mengganjar hukuman berat untuk Along.
[rus]
BERITA TERKAIT: