
Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan SMU Negeri 2 Jerol di Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru yakni Jenny Kartio akhirnya tertangkap tim jaksa gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati Maluku).
"Ditangkap pada hari Selasa, 25 Maret 2014 di Jalan Dr. Soetomo, Ambon sekitar pukul 12.15 WIT," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Selasa (25/3).
Jenny merupakan Direktur CV Rolex. Dia dinyatakan bersalah sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI nomor 1111 K/Pid.Sus/2011 tanggal 14 Juli 2011.
"Harus menjalani pidana penjara selama empat tahun dan denda 200 juta rupiah subsidair dua bulan kurungan," jelas dia.
CV Rolex dipercayakan untuk membangun enam ruang sekolah, ruangan perpustakan dan ruangan guru SMU Negeri 2 Jerol. Tetapi kenyataan di lapangan, proyek ini baru dikerjakan sekitar 30 persen dengan kerugian negara sebesar Rp 471 juta.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: