KORUPSI HAMBALANG

Hakim Tidak Bisa Berikan E-Book dan Laptop untuk Andi Mallarangeng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 24 Maret 2014, 14:42 WIB
Hakim Tidak Bisa Berikan E-Book dan Laptop untuk Andi Mallarangeng
andi mallarangeng/net
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, tidak mengabulkan permohonan terdakwa kasus Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng, untuk membaca buku digital (e-book) dan menggunakan laptop dalam Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jakarta.

Andi memohon menggunakan dua fasilitas tersebut agar dapat membaca buku dan menulis. Ketua Majelis Hakim, Haswandi, menerangkan bahwa pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk mengabulkan permintaan itu. Kewenangan itu berada di tangan petugas Rutan.

"Sangat bijaksana jika terdakwa dan penasihat hukum mengajukan ke sana (Rutan)," kata Haswandi di Pengadilan Tipikor usai pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut atas eksepsi Andi, Senin (24/3).

Majelis Hakim juga akan mempertimbangkan permintaan lain dari Andi yaitu soal izin kunjungan ke Rutan untuk 51 orang.

"Akan kami pertimbangkan. Kemungkinan, akan dibagi-bagi karena tidak mungkin 51 orang bisa berkunjung bersamaan dalam sehari," kata Haswandi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA