Jaksa: Eksepsi Andi Mallarangeng Tidak Lebih dari Membantah Fakta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 24 Maret 2014, 13:07 WIB
Jaksa: Eksepsi Andi Mallarangeng Tidak Lebih dari Membantah Fakta
andi mallarangeng/net
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Tindak Pidana Korupsi menolak semua keberatan atau nota eksepsi yang disampaikan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, serta kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut menilai keberatan yang diajukan eks petinggi Partai Demokrat itu sudah keluar dari maksud eksepsi yang diurai dalam Pasal 156 ayat 1 KUHP.

"Dalam eksepsi tidak lebih dari kalimat membantah fakta-fakta. Kami berpendapat eksepsi memasuki wilayah materi perkara sehingga kami tidak perlu menanggapi," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Supardi, saat membaca tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi pihak Andi Mallarangeng, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3).

Lanjut Supardi, terdakwa membantah bersekongkol dengan Komisi X DPR RI. Andi juga membantah persetujuan ke Wafid soal penyerahan uang Rp 600 juta ke anggota DPR, Mahyudin.

Jaksa juga memaparkan uang US$ 550 ribu itu diterima Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel di rumah Deddy Kusdinar. Kemudian, sebanyak Rp 4 miliar diberikan oleh PT Global Daya Manunggal secara bertahap kepada Choel.

"Akibat penyimpangan ini, kerugian negara mencapai Rp 464,39 miliar," ujarnya.

Selain itu, Jaksa tidak menanggapi bantahan Andi dalam eksepsinya mengenai uang yang diterima Andi Zulkarnain "Choel" Mallarangeng.

"Eksepsi dari terdakwa harus dinyatakan ditolak. Kami meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa. Kami telah menyusun secara jelas dan cermat," pungkasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA