Hal itu sebagaimana diutarakan Jaksa Agung, Basrief Arief di kantornya, Jumat (21/3).
"Kalau dipanggil itu bila nanti diperlukan lagi. Kalau belum cukup kita undang lagi," terang dia.
Kemarin (Kamis, 20/3), Danang diketahui mangkir dari panggilannya dengan dalih ada kegiatan atau tugas yang tak bisa ditinggalkan. Karenanya, Basrief menerangkan bahwa panggilannya segera dilakukan kembali. Soal kapannya, dia belum mengetahui secara pasti.
‎"Kalau tidak datang nanti kita tindak lanjuti lagi, nanti kita undang lagi," terangnya.
Kejagung menetapkan pegawai Komisi Yudisial berinisial AJK sebagai tersangka dakam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) sebesar Rp 4 miliar.
Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 11 Maret 2014. Dia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 sebagaimana diuabh dengan UU 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. AJK merupakan Staf pada Sub-Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum Komisi Yudisial RI.‎
Kasus tersebut bermula dari tugas tersangka sebagai pembuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai Komisi Yudisial.
Namun, uang tersebut telah dimanipulasi atau di-"mark up" dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya, sehingga terjadi selisih lebih bayar sebesar Rp 4.165.261.341.
Selisih uang itu, kata dia, kemudian disimpan dalam rekening pribadi tersangka, sehingga hal inilah yang dinilai sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan AJK.
[wid]
BERITA TERKAIT: