Demikian disampaikan Direktur Diseminasi Informasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Gun Gun Siswadi dalam diskusi bersama Citra Bhayangkara Polsek Kebon Jeruk, Jakarta, Kamis (20/3).
Dia menjelaskan, di satu sisi, ada yang mengutamakan upaya penegakan hukum. Sementara sisi lain menginginkan rehabilitasi terlebih dahulu terhadap pengguna yang diasumsikan dapat memperpengaruhi turunnya permintaan narkoba.
Padahal, sesuai deklarasi politik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), penanganan masalah narkoba harus seimbang antara demand reduction dan supply reduction dengan mengedepankan prinsip common and share responsibilty. Di mana, pengguna narkoba diberikan alternatif penghukuman selain pidana yaitu rehabilitasi.
"Pengguna narkoba harus ditangani secara segera dan serius sebagai salah satu bentuk perlawanan terhadap sindikat jaringan peredaran gelap narkoba," jelas Gun Gun.
Namun, tambahnya, penanganan pengguna narkoba sejak disahkannya Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika belum sepenuhnya dapat diimplementasikan dikarenakan berbagai hal. Penyalahgunaan narkoba cenderung meningkat ditambah dengan ditemukannya narkotika jenis baru yang belum diatur dalam undang-undang.
Karena itu, sudah tepat jika 2014 dijadikan tahun Pencanangan Penyelamatan Pengguna Narkoba. Di mana, pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi ketimbang dipenjarakan.
"Dengan dicanangkannya tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba, maka pecandu narkoba harus direhabilitasi bukan dipenjara. Seluruh pihak harus bekerjasama untuk menyukseskan program tersebut dengan melaporkan penyalahguna narkoba guna mendapatkan perawatan untuk dipulihkan. Namun, apabila penyalahguna juga merupakan pengedar maka harus tetap diproses hukum," jelas Gun Gun.
Masyarakat juga diharap tidak lagi merasa takut melaporkan pengguna narkoba secara sukarela. Mereka dapat melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang berada di Puskesmas, rumah sakit pemerintah dan RSKO untuk memperoleh assesment rehabilitasi secara gratis.
"IPWL merupakan solusi agar pengguna narkoba tidak masuk penjara," tegas Gun Gun.
Di tempat yang sama, Kapolsek Kebun Jeruk Kompol Slamet menambahkan, saat ini sebanyak 60 hingga 70 persen tahanannya adalah penyalahguna narkoba. Hampir tiap pekan terdapat kasus penyalahguna narkoba yang terungkap.
"Jika kita melihat dari jumlah penduduk di sini, maka prevelensi penyalahguna narkoba di wilayah Jakarta Barat tergolong tinggi. Untuk itu upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba amat penting untuk dilaksanakan," jelas Slamet.
[rus]
BERITA TERKAIT: