Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Koswara, memaparkan, terdakwa ditangkap sehubungan dengan kasus melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP. Yakni tentang pembuatan akta palsu. Yang berbunyi barang siapa menggunakan akta dengan kebohongan maka diancam 7 tahun penjara.
"Terdakwa yaitu sengaja memakai akte palsu, seolah-olah isinya sesuai kebenaran, padahal isinya bohong. Atas tindakan terdakwa tersebut, dîancam dengan hukuman 7 tahun penjara," ujar Koswara saat jumpa pers di kantor Kejati Jabar, Rabu (19/3).
Terdakwa sendiri pernah divonis dalam kasus yang sama, dengan berkas terpisah dari Barnas Trisana. Namun kasus tersebut sudah diputus.
"Berkas kasus ini dari Mabes polri bulan juni 2008, dimana kasus ini p21 pada tanggal 6 desember 2008. Dalam perjalanan tahap 2 tanggal 28 oktober 2010 terdakwa sakit saat akan dilimpahkan ke Kejari kota Cirebon terdakwa menyatakan sakit, sehingga di rawat di rumah sakit di Bandung. Saat dalam perawatan terdakwa melarikan diri. Sekarang terdakwa dibawa oleh jaksa pidum kejati Jabar untuk diserahkan ke kejari Bandung," paparnya.
Modus operandi terdakwa sendiri yakni menyalahgunakan risalah lelang, dimana saat itu ada pelelangan grand hotel Cirebon dengan nilai lelang nya yaitu Rp 2,3 miliar.
"Modus operandi terdakwa yakni dengan menggunakan risalah lelang no 403/1999-2000 adalah akta yang diduga palsu karena terdakwa tidak membayar uang bersih lelang dalam waktu 3 hari seja ditetapkan sebagai pemenang lelang, pada tanggal 18 desember 2009 sesuai dengan keputusan Menteri keuangan no 557/KMK.01/1999 tanggal 6 Desember 1999," pungkas Koswara.
[rus]
BERITA TERKAIT: