BW Sinyalir Ada Pihak Coba Halangi Penyidikan Kasus Atut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Maret 2014, 18:05 WIB
BW Sinyalir Ada Pihak Coba Halangi Penyidikan Kasus Atut
bambang widjajanto/net
rmol news logo Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto membeberkan, ada pihak yang sengaja menghalangi penyidikan kasus Pilkada Lebak, Banten. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

"(Mereka yang menghalangi penyidikan kasus Lebak) bisa kena pasal 21 atau bisa kena pasal 22 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," tegas Bambang di Hotel Ibis, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (18/3).

Secara lugas, Bambang mengatakan bahwa banyak pihak berusaha mengaburkan kasus Lebak agar proses penegakan hukumnya terhenti. Namun Bambang tak memperjelas pihak-pihak yang dimaksudnya itu. Ia hanya bilang satu per satu pihak yang diduga terlibat di dalamnya akan dipanggil.

"Kami ingin konsentrasi karena itu obstruction of justice, karena dia secara sengaja mengelabui, ingin bermaksud mengelabui, ingin mengaburkan proses penegakan hukum," jelasnya.

"Kita cobalah satu-satu. Kita mulailah dari satu," imbuhnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA