Marni akan diperiksa terkait dugaan suap dalam penganan perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) Kota Bandung dengan tersangka Hakim Adhoc Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Ramlan Comel (RC).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Tak hanya Marni, KPK juga akan memanggil dua hakim dari PT Jabar. Keduanya bernama Fontian dan Munzil. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RC.
"Mereka dipanggil guna keperluan penyidikan," tegas Priharsa.
Sebelumnya KPK menetapkan dua Hakim sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana Bansos Kota Bandung, Jawa Barat. Kedua hakim itu, yakni Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga (PSS) dan Hakim Adhoc Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Ramlan Comel (RC). Mereka ditahan KPK karena diduga melanggar UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
[rus]
BERITA TERKAIT: