Jauhari juga dituntut untuk mengembalikan uang hasil korupsi Rp 100 juta dan 15 ribu dolar AS.
"Memerintahkan agar terdakwa mengembalikan uang pengganti Rp 100 juta dan USD 15 ribu agar dirampas untuk negara," kata JPU, Titik Utami saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/3).
Ahmad Jauhari dianggap telah terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan Alquran di Kemenag. Tujuannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Ahmad Jauhari dinilai jaksa terbukti memperkaya diri Rp 100 juta dan 15 ribu dolar AS yang berasal dari proyek pengadaan Alquran tahun 2011 dan 2012.
Sementara itu usai dituntut, Ahmad Jauhari dengan santai menyatakan tidak mempermasalahkan tuntutan JPU KPK itu.
"Nggak ada masalah. Nanti semua keluhan saya tuangkan di pledoi," terang Jauhari usai menjalani persidangan.
Namun begitu, ia mempertanyakan bunyi surat tuntutan yang hampir sama dengan bunyi surat dakwaan.
[wid]
BERITA TERKAIT: