Puluhan Orang Adukan Guntur Bumi ke Bareskrim Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 17 Maret 2014, 15:48 WIB
Puluhan Orang Adukan Guntur Bumi ke Bareskrim Polri
guntur bumi/net
Kecil Besar
rmol news logo . Puluhan orang yang mengklaim sebagai mantan pasien Guntur Bumi mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3). Tujuannya, melaporkan Guntur Bumi dan pengacaranya, Ramdan Alamsyah, atas dugaan penipuan, penistaan agama, pemerasan, pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Guntur Bumi memiliki padepokan pengobatan alternatif. Tetapi, para pasien merasa tertipu dengan pengobatan alternatif tersebut karena tidak berhasil sembuh meskipun harus membayar biaya yang sangat mahal

Pengacara para mantan pasien, Rudi Yusuf mengatakan bahwa laporan ini diajukan karena pihak Guntur Bumi tidak menepati janji dalam mediasi yang sebelumnya dilakukan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pihak Guntur Bumi hanya mengganti rugi sebagian korban.

"Sekitar 60 orang yang kami bawa, kemarin dibayar. Kalau yang kemarin hampir sekitar Rp 1 miliar dan ini mungkin sisa Rp1 miliar juga," terang dia.

Salah seorang pihak korban, Hans Suta Widhya, di tempat yang sama mengatakan bahwa ibu kandungnya juga menjadi korban Guntur Bumi. Saat berobat ke tempat praktik Guntur Bumi, ibunya divonis kena penyakit santet. Padahal, sakit ibunya adalah pergeseran tulang.

Hans mengatakan, ibunya telah menghabiskan puluhan juta rupiah dalam rangka pengobatan tersebut.

"Pada saat itu ibu saya berikan tiga bentuk cincin. Ada 7 gram kalau tak salah, sama duit kurang lebih sejuta melalui transfer. Komitmen semua Rp 25 juta," terang dia.

Saat diobati, menurut Hans, ibunya dibacakan 33 juz ayat suci Al Quran. Selain itu, agar ibunya agar memberikan uang Guntur menaruh belatung di bagian kepala dan pundak ibunya.

"Ini bukan soal nominal tapi aqidah," tandas Hans.[ald]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA