Pledoi Emir Tuding KPK Istimewakan Pirooz

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 17 Maret 2014, 14:28 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi dituduh mengistimewakan Pirooz Muhamad Sarafi.

Hal itu dilontarkan dalam pledoi (nota pembelaan) penasehat hukum Emir Moeis yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/3).

Menurut salah seorang penasehat hukum terdakwa, Erick S Paat, Pirooz sebagai satu-satunya saksi yang menyebut adanya penerimaan sejumlah uang oleh kliennya tidak dihadirkan jaksa. Dalam sidang hanya dibacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pirooz ketika dilakukan penyidikan. Jaksa juga tidak menyebut agama saksi. Sehingga, pengambilan sumpah dalam pemberian keterangan Pirooz itu patut diragukan.

Lebih lanjut, Erick mengatakan sudah selayaknya Pirooz menjadi tersangka dalam kasus yang menjerat Emir Moeis sebagai pihak pemberi.

"Apakah karena belum cukup dua alat bukti untuk menjadikan Pirooz sebagai tersangka? Apakah karena Pirooz warga Amerika Serikat, mengakibatkan KPK tak bergigi? Apakah kasus ini murni perkara pidana atau ada kepentingan politik ekonomi Amerika Serikat yang dijalankan oleh KPK untuk menyeret terdakwa kehadapan persidangan ini," protes Erick.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memang tidak bisa menghadirkan Pirooz sebagai saksi dalam sidang perkara Emir Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sebaliknya, jaksa hanya membacakan keterangan Pirooz dalam BAP ketika dalam penyidikan.

Dalam BAP tersebut, Pirooz yang diperiksa di Amerika oleh penyidik KPK membenarkan sejumlah aliran dana ke terdakwa Emir Moeis melalui perusahaan anaknya, PT Arta Nusantara Utama (ANU).

"Ketika diperlihatkan bukti-bukti transfer, saksi (Pirooz) benarkan tujuan transfer ke Emir untuk pembayaran terkait proyek PLTU Tarahan. Saksi jelaskan untuk salah satu transfer saksi jelaskan minta Emir berikan uang tunai ketika berkunjung ke Indonesia," kata Jaksa Irene saat membacakan BAP Pirooz dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2) lalu.

Menurut Irene, uang yang ditransfer tersebut adalah bagian komisi 1 persen dari PT Alstom dan komisi 1 persen dari Marubeni sebagai pelaksana proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.

"Emir katakan kepada saksi (Pirooz) bahwa anak laki-lakinya Arman akan membantu dan bahwa saksi harus menghubungi Arman tentang perusahaan yang akan dijadikan penerima transfer yang dimaksud. Saksi berbicara dengan Arman dan ia katakan perusahaan yang harus digunakan untuk transfer untuk Emir adalah PT Arta Nusantara Utama (ANU)," baca Irene.

Kemudian, lanjut Irene, ketika diperiksa Pirooz mengatakan menggunakan perjanjian konsultasi antara PT Pasific Resource Incorporate (PRI) milik Pirooz dengan PT ANU untuk mentransfer uang. Padahal, perusahaan milik anak Emir tersebut tidak pernah melakukan pekerjaan sebagaimana perjanjian.

"Saat sudah siap bayar ke Emir untuk proyek PLTU Tarahan, saksi (Pirooz) hubungi Emir menyebutkan jumlah mata uang dolar yang akan saksi transfer ke PT ANU. Saksi juga hubungi Anwar untuk siapkan tagihan PT ANU ke PRI. Tujuan dilakukan pembayaran dengan cara seperti ini untuk menyembunyikan suap yang dibayarkan ke Emir," ungkap Irene.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA