"Seluruh pejabat direksi itu diduga telah menggelapkan dana investasi sekitar 800 nasabah dengan total Rp 1,3 triliun," kata jurubicara nasabah PT Exist Assetindo, Antonius Cristian Gunawan.
Modusnya, lanjut dia, mencari nasabah dengan jaminan uang dari nasabah tersebut akan dibelikan sejumlah properti yang kemudian disimpan oleh Law Firm Gani Djemat and Partners. Nah, menurut dia, para nasabah tergiur dengan sistem investasi yang bernama Repo Properti tersebut. Sebab, dalam perjanjian yang disertai oleh pejabat akta notaris, dalam kurun waktu dua tahun, PT Exist Assetindo akan membeli aset properti yang telah diinvestkan oleh para nasabah tersebut dengan harga 50 sampai 70 persen dari harga pasar.
"Hal ini yang disinyalir banyak perusahaan yang tergiur dengan modus jaminan properti dan bunga yang cukup besar," urai dia.
Selanjutnya, pada tanggal 25 Juli 2013 lalu, PT Exist Assetindo mengeluarkan surat pemberitahuan kepada nasabah terkait dengan terjadinya gagal bayar. Mereka berdalih mengalami rush oleh nasabah dikarenakan efek kaburnya perusahaan emas sehingga cash flow perusahaan terganggu.
"Ini kan rancu, para nasabah melakukan investasi di bidang properti tapi kemudian alasan perusahaan dalam gagal bayar karena perusahaan emas yang diinvestasikan oleh perusahaan kabur," katanya heran.
Sehingga, dengan kerancuan dan dugaan penipuan yang dilakukan oleh direksi perusahaan tersebutlah, ia bersama 22 nasabah lainnya melaporkan kasus dugaan penipuan PT Exist Assetindo ke Mabes Polri.
Kuasa hukum para nasabah korban investasi bodong, Samuel Matulessy, menambahkan, perbuatan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini telah melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang pelanggaran penggelapan dan penipuan.
"Maka kita akan meminta Mabes Polri agar mengusut kasus penipuan yang berkedok investasi properti ini," demikian Samuel Matulessy di tempat yang sama.
[ald]
BERITA TERKAIT: