Eksepsi Andi: Jaksa KPK Memaksa Saya Melanggar Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 17 Maret 2014, 11:26 WIB
Eksepsi Andi: Jaksa KPK Memaksa Saya Melanggar Hukum
Andi Malaranggeng/net
rmol news logo Sidang lanjutan kasus suap proyek Hambalang dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Malaranggeng, digelar kembali. Hari ini mendengarkan eksepsi yang disampaikan Andi secara pribadi.

Dalam eksepsinya, Andi membantah semua dakwaan yang ditujukan kepadanya. Bagi Andi dakwaan tersebut menjelaskan adanya spekulasi-spekulasi yang diuraikan dalam surat dakwaan.

"Setelah membaca dengan sesama surat dakwaan tersebut, terus terang saya terkesima dengan begitu banyaknya kandungan asumsi dan spekulasi di dalamnya. Tampaknya Jaksa Penuntut KPK memaksakan sebuah cerita saya sebagai Menpora, telah melakukan pelanggaran hukum, atau menyalahgunakan kewenangan saya," kata Andi saat membacakan eksepsinya, di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/3).

Dijelaskan Andi dalam eksepsinya, Jaksa Penuntut KPK mengawali dengan penjelasan dakwaan dengan sebuah pertemuan di rumah pribadinya di Cilangkap, sebelum ia dilantik sebagai Menpora.

"Dikatakan dalam uraian dakwaan ini bahwa saya menerima kunjungan pejabat kontraktor Adhi Karya (Teuku Bagus dan M. Arief Taufiqurrahman) menjelang akhir Oktober 2009. Terus terang saya tidak ingat bagaimana persisnya pertemuan tersebut, menjelang pelantikan saya 20 Oktober 2009. Tetapi yang jelas, karena belum dilantik menjadi Menteri, saya saat itu belum tahu bahwa ada sebuah proyek yang bernama proyek Hambalang," katanya.

Dalam pertemuan itu Andi menyatakan "Menyambut baik keinginan tersebut dan menjelaskan rencananya untuk...membangun pusat olah raga bertaraf internasional di Hambalang,"ujar Andi mengutip surat dakwaan.

Mengenai Tim Asistensi, perencanaan konsep dan perhitungan anggaran proyek Hambalang Rp 2,5 triliun. Menurut Andi, Tim Asistensi, berikut rencana dan pembiayaan proyek hambalang, sudah ada sebelum dirinya sebagai Menpora.

"Saya tidak begitu mengenal siapa saja yang tergabung di dalamnya. Seingat saya beberapa saya setelah dilantik, Wafid Muharam sebagai Sesmenporab, beserta timnya menjelaskan berbagai hal tentang Kemenpora, termasuk proyek Hambalang. Seingat saya konsep, desain, maupun rencana anggaran protek hambalang angka Rp 2,5 triliun telah selesai, " terang mantan Politisi Partai Demokrat tersebut.

Andi juga menjelaskan soal fee 18 persen. Diterangkannya, adanya permintaan fee tersebut sangat kontroversial dan rendahnya tingkat akurasi data dalam dakwaan jaksa KPK. Bahkan, dalam penjelasan Wafid kata Andi, berubah-ubah. Dimana Wafid tidak mendengar langsung dari Choel Mallarangeng tentang permintaan fee 18 persen, serta tidak puka dari Muhammad Fakhruddin, sebagaimab yang ada dalam surat dakwaan jaksa.

"Wafid ia mendengar atau tahu pertama kalinya soal fee tersebut dari Deddy Kusdinar. Pertanyaan berikutnya, lalu dari mana Deddy mendengar fee tersebut? Dari Choel? Dari Muhammad Fakhruddin? Deddy bilang dengan dari Ilham. Ini merupakan rangkaian katanya dan katanya. Sebelum saya menjadi Menpora, konsep fee sudah beredar," beber Andi.

Andi merasa keberatan dengan dakwaan Jaksa dimana aliran uang yang selalu dengan kata "melalui". "Kalau ditotal dana yang saya terima Rp 9 miliar. Jaksa tidak pernah menjelaskan secara rinci bagaimana persisnya uang tersebut sampai pada saya, kapan dan dimana, dan berapa. Seolah-olah bagi Jaksa KPK, dakwaan saya memperkaya diri sendiri cukup didukung kata "melalui"," pungkas Andi sambil menambahkan jaksa tidak perlu penjelasan dan perincian apapun. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA