Sejumlah pemuda
fresh graduate SMA yang mendaftar dan membayar sekitar Rp 350 juta (35 ribu dolar AS) belajar menerbangkan pesawat di Philipina. Lembaga pendidikan pilotnya pun terbilang bonafit di bawah payung Asosiasi Pilot Garuda (APG). Tapi buntutnya, mereka dikembalikan ke Jakarta dan biaya pendidikan yang telah dibayar dianggap hangus.
Atas tindak itulah, para calon pilot yang merasa tertipu mengadukan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Kami melaporkan tindak penipuan yang dinilai memenuhi pasal 374, 378 dan 379 KUHP yang memenuhi unsur penggelapan dan penipuan,†kata Panji Agus Prabowo mewakili dua calon pilot usai melapor ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3).
Menurut Prabowo laporan yang diterima Kompol Anton itu akan segera ditindaklanjuti dan diproses lebih lanjut . Ada dua orang yang dilaporkan yaitu, Stephanus Gerardus Setitit dan Joze Rizal. Gerardus jadi terlapor karena menjabat sebagai President Asosiasi Pilot Garuda (APG)-Flying School berdasarkan surat keputusan BP APG No SKEP/BP-APG/5016/X/2012. Sementara itu, Jose Rizal menjabat sebagai salah satu pengurus BP APG serta pengurus APG-Flying School.
Prabowo menjelaskan, APG-Flying School yang dipimpin terlapor 1 (Stephanus Gerardus Setitit) dan juga Joze Rizal menyebarkan brosur promosi sekolah penerbangan dengan mencantumkan nama dan logo APG (Asosiasi Pilot Garuda).
"Melihat nama besar APG yang bisa dipercaya dan mempertimbangkan nama besar dari pilot Garuda serta nama besar PT Garuda Indonesia, Tbk maka para pelapor pun menjadi yakin dan mendaftarkan anak-anaknya di APG-Flying School," kata Prabowo.
Setelah melengkapi seluruh persyaratan dan membayar biaya pendaftaran selanjutnya kedua calon pilot itupun diberangkatkan pihak APG-Flying School ke Subic, Filipina mengikuti pendidikan penerbang. Namun, rangkaian cerita tawaran yang disampaikan pihak APG-Flying School, kata Prabowo, tidak sesuai kenyataan, karena siswa tidak mendapat jam pelatihan terbang yang jelas, tidak mendapat lisensi Indonesia dan tempat tinggal berbeda dengan yang ditawarkan dalam brosur.
Dalam kaitan itu, sudah pernah diadakan pertemuan orang tua siswa calon pilot dengan Badan Pengurus Asosiasi Pilot Garuda (APG) dimana APG akan koordinasi dengan para terlapor untuk pengembalian uang pendidikan, tapi tidak pernah direalisasikan.
"Pelapor telah jadi korban dugaan rangkaian cerita tidak benar dan tawaran-taaran promosi APG-Flying School yang tak sesuai dengan kenyataan. Atas semua tindak tak menyenangkan itu, maka pelapor mengadukan kedua terlapor atas rangkaian dugaan tindak pidana penipuan, pengelapan dan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: