Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR, Fahri Hamzah kepada
Rakyat Merdeka Online, Kamis (13/3) terkait pernyataan SBY yang menghebohkan yang disampaikannya baru-baru ini. SBY mengatakan kalau kebijakan
bail out Bank Century tidak bisa dipidanakan.
"Masalahnya dia (SBY) dibohongi pembisiknya untuk tidak pahami substansi pidananya," ujar politisi PKS ini.
Menurut Fahri, entah apa yang disampaikan para pembisik SBY sehingga mengeluarkan pernyataan seperti itu. Fahri menegaskan, kebijakan
bail out Bank Century tentunya bisa dipidanakan. Sebab, dari kebijakan itu, di dalamnya ada penggelontoran uang dengan Rp 6,7 triliun, yang dilakukan secara sembrono dan tanpa dasar.
SBY sendiri, lanjut Fahri, mungkin saja sebagai presiden tidak tahu ada kebijakan itu. Sebab, JK yang menjadi
preside ad interim saat itu juga tidak diberitahu.
"Nah di sana lah motif-motif pidananya disembunyikan," kata Fahri.
Ia menambahkan, jawaban SBY itu tak menghargai keputusan DPR dan kerja-kerja Timwas agar kasus itu dituntaskan oleh KPK, Fahri Hamzah yang juga Wakil Sekjen DPP PKS ini hanya mengatakan kalau pihaknya sudah tidak terlalu paham lagi apa yang dipahami oleh pemerintah.
"Pandangan pemerintah semua mengandung tidak kepastian," demikian Anggaota Timwas Century ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: