. Tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Palembang mencokok terpidana kasus penipuan jual beli tanah, Moekti Goenali alias Aok, kemarin (Rabu, 12/3). Aok diringkus saat tengah berada di salah satu hotel di Palembang. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: