Hal itu sebagaimana diinformasikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya, Kamis (13/3).
Untung menjelaskan bahwa Aok merupakan salah seorang yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Palembang.
"Diamankan pada Hari Rabu, 12 Maret 2014 di Hotel Anida Kamar 112 JL. R. Soekamto, Palembang, Sumsel," urai dia.
Aok, masih kata Untung, adalah seorang wiraswasta yang dinyatakan bersalah melakukan penipuan jual beli tanah seluas 46.530 M2 di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Palembang. Dengan kerugian sebesar Rp. 2,4 miliar
"Dengan pidana penjara selama tiga tahun berdasarkan putusan MA Nomor: 2253 K/Pid/2012, tanggal 21 Agustus 2013," demikian Untung.
[rus]
BERITA TERKAIT: