KPK Kembali Panggil Ruhut Sitompul

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 12 Maret 2014, 11:16 WIB
KPK Kembali Panggil Ruhut Sitompul
ruhut sitompul/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul sebagai saksi terkait penerimaan hadiah pembangunan pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional (P3SON) Hambalang. KPK menjadwalkan pemanggilan jurubicara Demokrat tersebut hari ini, Rabu (12/3).

"Yang bersangkutan akan dipersiksa sebagai saksi untuk tersangka (Anas Urbaningrum)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan.

Tak hanya Ruhut, Dadiono dan Pandi karyawan dari perusahaan swasta juga turut dipanggil sebagai saksi. Selain itu ada Yano Kuswadi seorang mahasiswa serta Saiful Bahri dari pihak swasta.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya yang KPK lakukan bagi Ruhut. Sebelumnya, Ruhut dipanggil KPK pada 14 November 2013 lalu.

Untuk diketahui, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penerimaan uang suap pembangunan proyek Hambalang. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA