Demikian disampaikan Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI, Nurhayati Ali Assegaf, kepada wartawan, menyusul sidang dakwaan terhadap mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, yang berlangsung kemarin.
Dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sebagai pengguna anggaran pada Kemenpora, untuk pengadaan proyek Hambalang.
Dalam proses proyek itu terjadi kendala mengenai sertifikat tanah. Hal itu membuat Andi akhirnya meminta koleganya di DPR yang saat itu Ketua Fraksi Demokrat, Anas Ubaningrum, untuk menyelesaikan sertifikat tersebut.
Kemudian, Anas menunjuk anggota Komisi II Fraksi Demokrat, Ignatius Mulyono, untuk menyelesaikan persoalan sertifikat tersebut. Setelah itu keluarlah Surat Keputusan hak pakai tanah Hambalang dari BPN.
"Silakan proses hukum dijalankan, kami tidak pernah menutupi. Siapapun yang memang terindikasi, silakan dibuktikan," kata Nurhayati Ali Assegaf di gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3).
Dia memastikan bahwa partainya tidak pernah menutup-nutupi upaya penegakan hukum terhadap kadernya yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.
"Selama ini kita sudah buka dan mendukung proses penegakan hukum. Silahkan KPK bekerja dan membuka selebar-lebarnya jika memang ada fakta dan bukti," jelas anggota Komisi I DPR itu.
Dana pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat mengalir ke sejumlah pihak. PT Adhi Karya selaku pemenang tender diketahui menyerahkan sejumlah uang agar bisa memuluskan proyek senilai Rp 2,5 triliun itu.
Dalam dakwaan mantan Menpora Andi Alfian Mallarang terungkap adanya aliran dana dari PT Adhi Karya ke Anas Urbaningrum. Anas disebut menerima Rp 2,2 milyar lebih yang diserahkan Teuku Bagus Mokhmad Noor melalui Munadi Herlambang, Idradjaja Manapol dan Ketut Darmawan.
Selain itu, mantan Ketua Komisi X DPR, Mahyuddin, juga diduga menerima Rp 500 juta yang diserahkan oleh Wafid Muharram di Kongres Partai Demokrat pada April 2010 lalu.
Selain itu, Andi Mallarangeng dianggap menguntungkan diri sendiri, atau pihak lain atau perusahaan. Untuk memperkaya orang lain antara lain Choel Malarangeng, Anas Ubaningrum, Mahyudin, Machfud Suroso, Deddy Kusdinar, Wafidz Muharam, Nanang Suhatmana, Olly Dondokambey dan Lisa Lukitawati. Dan perusahaan-perusahaan seperti PT Yodya Karya, PT Global Daya Manunggal, PT Lingga Perkasa, PT Dutasari Citra Laras, KSO Adhi Karya.
[ald]
BERITA TERKAIT: