Deddy Kusdinar Divonis Enam Tahun Kurungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 11 Maret 2014, 12:09 WIB
Deddy Kusdinar Divonis Enam Tahun Kurungan
Deddy Kusdinar/net
rmol news logo . Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa Deddy Kusdinar, setelah dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut KPK dan Majelis hakim, karena berdasarkan bukti-bukti yang muncul dalam persidangan, Deddy terlibat menikmati hasil korupsi Hambalang.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama yang belanjut sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP," ungkap Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto saat membacakan vonis terhadap Deddy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3).

Deddy yang juga bagian dari persengkongkolan kasus Hambalang dengan tersangka mantan Menpora, Andi Malaranggeng, juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Bahkan, ia harus membayar uang penggati Rp 300 juta, dengan ketentuan setelah 1 bulan tidak dibayar diganti enam bulan kurungan.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Deddy dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hal memberatkan yakni Deddy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Deddy juga dianggap telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Menanggapi vonis ini, kubu Deddy menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atau tidak. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA