KORUPSI HAMBALANG

Andi Mallarangeng Merasa Dipojokkan oleh Asumsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 10 Maret 2014, 16:48 WIB
Andi Mallarangeng Merasa Dipojokkan oleh Asumsi
andi mallarangeng/net
Kecil Besar
rmol news logo Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Malaranggeng, merasa tidak bersalah dalam kasus Hambalang. Ia didakwa menyalahgunakan wewenang memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Usai mendengar dakwaan, mantan politisi Partai Demokrat itu keberatan atas apa yang dinyatakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya mengerti apa yang dibacakan. Tapi saya keberatan dengan dakwaan. Saya akan ajukan keberatan," kata Andi usai mendengar dakwaan, dalam sidang perdannya di Pengadilan Tipikor, Senin (10/3).

Pada sidang lanjutan yang akan digelar Senin depan, baik Andi dan kuasa hukumnya Luhut M Pangaribuan, akan membacakan eksepsi.

"Saya akan bacakan eksepsi secara pribadi dan juga kuasa hukum," ujarnya.

Sementara dalam keterangan pada pers usai sidang, Andi yang didampingi adiknya Rizal Malaranggeng menyatakan merasa dipojokkan. Dakwaan yang dibacakan lebih pada asumsi, spekulasi atau sekadar menghubung-hubungkan.

"Akhirnya persidangan dimulai, setelah proses tersangka ditahan 6 bulan dan sekarang masuk peradilan. Saya berharap peradilan membawa kebenaran, keadilan sehingga bisa melihat yang siapa yang salah katakan salah, yang benar dikatakan benar," terang Andi.

Kuasa hukum Andi, Luhut M Pangaribuan menerangkan, yang menjadi kerancuan dari dakwaan itu adalah dakwaan Andi menerima fee 18 persen. Andi didakwa menerima 18 persen fee melalui adiknya, Choel Mallarangeng, tanpa disebutkan di mana, kapan dan siapa yang menyaksikan.

"Itu salah satu contoh keberatan kami," pungkas Luhut. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA