"Sudah ada yang dikembalikan ke negara, dimana uang yang sudah dikembalikan tersebut sudah inkrah (memiliki kekuatan hukum yang tetap)," terang Djoko di Bandung, Senin (10/3).
Namun, kata Djoko, ada juga yang masih dalam upaya hukum dari sejumlah 158 kasus yang mereka tangani.
"Ada yang masih belum inkrah, seperti yang ditangani oleh Kejari Bale Bandung, Singaparna, Majalengka, Indramayu, Subang, Karawang, Depok, Cibadak dan Cimahi," ujarnya.
Ia juga menyatakan, bahwa Kejati Jabar bukan tidak ada uang kerugian negara yang dikembalikan. Namun belum inkrah.
"Jadi ditegaskan, bukan karena tidak ada pengembalian uang negara. Ada yang masih proses dan ada yang sudah putus di pengadilan," paparnya.
Untuk Pidsus, Kajati menyatakan bahwa dalam pengembangan kasus dugan korupsi alkes provinsi Jabar, pihak Kejati sudah mengerucutkan nama-nama yang akan jadi tersangka. "Nama-nama sudah ada, nanti sudah mengerucut kita informasikan," pungkas Kajati.
Sebelumnya saat melakukan kunjungan kerja ke Kajati Jabar, Komisi III DPR RI meminta jajaran Kejari daerah harusn maksimal dalam menangani kasus korupsi yang merugikan negara.
"Kejaksaan harus menginterpretasi lagi peningkatan kinerjanya di pidsus, masih banyak kejari-kejari di daerah yang belum maksimal mengusut kasus korupsi dan pidana umum. Banyak pengembalian keuangan daerahnya, pengusutan kasus korupsi belum maksimal, belum jelas penyelamatan uang negaranya," ujar Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edy usai audiensi.
[rus]
BERITA TERKAIT: