Anggota Komisi III DPR RI, Daday Hudaya, menyatakan bahwa dua kasus dugaan korupsi yang harus disikapi yakni tentang dugaan pengadaan alat kesehatan Provinsi Jabar dengan nilai proyek Rp 88 miliar, serta kasus mark up lahan terminal Cibeureum Kota Cimahi senilai Rp 42 miliar.
"Ada dua kasus dugaan korupsi yang harus ditindak lanjuti dan ditelaah jajaran Kejati Jabar," ujar Daday usai audiensi di Kejati Jabar, Senin (10/3).
Untuk kasus Alkes, dirinya menyatakan masih menggantung tidak jelas.
"Belum ada kejelasan kata Kajati dan jajarannya," papar Daday.
Sementara untuk kasus mark up lahan terminal dengan dugaan kerugian hampir mencapai Rp 42 milliar, sudah dilakukan penyelidikan.
"Penyelidikan tetap jalan, namun Kejaksaan Negeri akan
on the track. Saya akan monitor terus sampai sejauh mana, namun tetap asas praduga tak bersalah dikedepankan," ujar Daday.
Masukannya selaku anggota komisi III, kedua kasus segera dilidik, dan dicari kerugian negara sebenarnya.
"Tadi saya komunikasi dengan Kepala Kejari Kota Cimahi, nanti Pak Kejari juga sudah janji. Akan jadi PR Kejati Jabar, dan akan terbuka ke publik," pungkas Daday.
[ald]
BERITA TERKAIT: