Mantan politisi Demokrat yang menjadi terdakwa kasus Hambalang ini akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa KPK.
KPK telah melimpahkan berkas bekas Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu ke pengadilan pada Jumat lalu (28/2).
Sebelumnya, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka kasus Hambalang pada 7 Desember 2012. Mantan Jurubicara Kepresidenan itu ditengarai menyalahgunakan wewenang sehingga negara merugi Rp 463,6 miliar.
Andi mulai menjalani pemeriksaan hampir satu tahun kemudian, 17 Oktober 2013. Usai pemeriksaan, Andi ditahan di rutan KPK.
Dalam dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Andi disebut menerima dana Rp 4 miliar dan 550 ribu dolar AS. Uang itu diterima adik kandung Andi, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel.
Disebutkan, Choel menerima dana secara bertahap dari PT GDM. Tahap pertama diserahkan Rp 2 miliar, lalu Rp 1,5 miliar dan terakhir Rp 500 juta. Sebagian uang itu ditengarai digunakan Andi untuk maju selaku calon Ketua Umum Partai Demokrat pada kongres tahun 2010 lalu.
[rus]
BERITA TERKAIT: