Atas dua dakwaan tersebut, Wawan mengaku akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan tersebut.
"Saya akan mengajukan keberatan," jawab Wawan menjawab pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis, (6/3).
Keberatan itu dilontarkan setelah ia berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga akan menyampaikan eksepsi pada persidangan mendatang. Tim kuasa hukum mengajukan agar persidangan dilanjutkan satu minggu mendatang mengingat kondisi kliennya. "Ini atas pertimbangan klien kami baru sembuh dari sakit dan sedang dalam proses penyembuhan," kata kuasa hukum Pia Akbar Nasution.
Mendapat permohonan dan alasan tersebut, majelis hakim yang dipimpin hakim Mateus Samiaji pun mengabulkannya. "Sesuai perundang undangan ini adalah hak terdakwa. Sidang akan dilanjutkan Kamis, 13 Maret 2014, pukul 0.9.00 pagi," pungkasnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan hari ini, Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP), Wawan yang juga adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, terancam pidana selama 15 tahun penjara.
[rus]
BERITA TERKAIT: