
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabarkan bahwa tersangka kasus dugaan suap dan pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), diperbolehkan pulang setelah dirawat sejak 24 Febuari 2014 di Rumah Sakit Kepolisian (Polri) Pusat RS Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Benar. Tadi Wawan dijemput dan dikembalikan ke Rutan. Karena berdasarkan keterangan dokter yang menangani Wawan di RS Polri, Wawan sudah bisa dikembalikan ke Rutan," ucap jurubicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan, beberapa saat lalu (Senin, 3/3).
Wawan selama ini dirawat karena sakit Demam Berdarah. Mulanya, adik kandung Ratu Atut Chosiyah itu didiagnosa menderita maag dan vertigo dan sempat tidak sadarkan diri di Rumah Tahanan KPK. Wawan kemudian dirujuk ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta.
Sakit itu membuat sidang perdana terkait dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, dengan tersangka adalah dirinya sendiri, dibatalkan dua kali oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: