Marzuki Alie: Penerima THR SKK Migas Harus Dipenjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 28 Februari 2014, 22:46 WIB
Marzuki Alie: Penerima THR SKK Migas Harus Dipenjara
marzuki alie/net
rmol news logo . Ketua DPR Marzuki Ali berharap anggota Komisi VII mendapat hukuman berat apabila terbukti menerima tunjangan hari raya (THR) dari SKK Migas.

"Ya harus masuk penjara, ya kalau terbukti KPK urusannya, bukan Marzuki Alie," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 28/2).

Dia berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menindaklanjuti kesaksian yang terungkap di Pengadilan Tipikor atas praktik suap tersebut.

"Pokoknya kalau itu terbukti, ya silahkan saja. KPK harus tindaklanjuti," ujar Marzuki.

Namun demikian, dia enggan menjelaskan apakah DPR akan mendesak KPK untuk mempercepat penyelidikan kasus itu.

"Saya tidak mau komentari masalah penegak hukum. Masalah hukum ya tidak usah kita intervensi lah," tegas Marzuki yang juga wakil ketua majelis tinggi Partai Demokrat.

Diketahui, pembagian THR mencuat saat Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisno bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Selasa 25 Februari lalu. Didi mengaku menyiapkan uang sejumlah USD 140 ribu untuk dibagikan kepada empat pimpinan Komisi VII, 43 anggota komisi, dan sekretariat komisi. Anggota dan sekretariat masing-masing mendapatkan USD 2.500 sedangkan untuk pimpinan sebesar USD 7.500. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA