Menurutnya, hal itu sebagai sikap konsistensi dalam membangun kembali kredibilitas Mahkamah Konstitusi sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perrpu) yang dikeluarkan Presiden SBY.
"Kami kan sudah sepakat konsen untuk membangun kembali kredibilitas MK. Sebaiknya politisi jangan masuk, saya pegang teguh itu," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2).
Meski begitu, Benny membantah dirinya batal mendaftar karena keberadaan Perppu tersebut. "Meskipun Perppu itu, undang-undang itu dibatalkan MK. Tetapi jiwanya, semangatnya kami setuju. Kan tidak mungkin setuju dan tiba-tiba melanggar," jelas Wakil Ketua Komisi VI DPR tersebut.
Selain itu, Benny juga mengaku bahwa sudah diminta kembali oleh partai untuk mencalonkan diri sebagai caleg di Pemilu 2014. "Jadi, saya lebih memilih bersama rakyat di daerah pemilihan saya," tegasnya.
Perppu UU MK yang dikeluarkan SBY telah disahkan DPR. Namun, MK membatalkannya. Salah satu klausul yang diatur dalam Perppu itu adalah calon hakim konstitusi minimal 7 tahun lepas dari partai politik.
[zul]
BERITA TERKAIT: