Sekretaris Dinas Bina Marga Banten Dipanggil untuk Ratu Atut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 25 Februari 2014, 12:28 WIB
Sekretaris Dinas Bina Marga Banten Dipanggil untuk Ratu Atut
ratu atut chosiyah/net
rmol news logo Sekretaris Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten, Suwarno, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (25/2).

Suwarno akan menjadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengadaan sarana dan prasarana alat alat kesehatan provinsi Banten.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Bersama Suwarno, Komisi juga memanggil Robi Cahyadi, pegawai negeri sipil pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten, Yusuf alias Ucup dari swasta, serta Dini alias Ahmad Saepudin dari pihak wiraswasta.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," tegasnya.

Ratu Atut Chosiyah adalah tersangka yang ditangkap melalui tiga surat perintah penyidikan. Ratu Atut Chosiyah saat ini ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia semula ditetapkan sebagai tersangka suap dalam penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya, Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan dalam  pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2011-2013. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA