Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Ahmad Kurdi Moekri mengatakan, meski belum ada keputusan mengenai Timsel, namun tenggat waktu pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi hakim MK tetap berlaku hingga 24 Februari besok.
"Kemarin, Timsel belum jadi keputusan, seperti kewenangan timsel, apakah dia diberi kewenangan penuh, atau bisa memberi rekomendasi," kata Ahmad Kurdi Moekri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2).
Timsel direncanakan akan memilih 3 sampai 6 calon hakim konstitusi. Dari jumlah calon itu kemudian diajukan ke Komisi III untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Selanjutnya, Komisi III DPR akan memilih dua orang, yang kelak akan mengisi kursi Akil Mochtar yang diberhentikan karena tersangkut kasus dan Harjono yang akan memasuki masa pensiun Maret mendatang.
Lebih teknisnya, jelas Kurdi, penentuan calon di Timsel juga masih dibahas lebih lanjut. Apakah penentuan masing-masing calon dalam bentuk rangking atau Timsel hanya memberikan rekomendasi mana saja yang layak masuk dan mengikuti seleksi di Komisi III.
[zul]
BERITA TERKAIT: