KPK Periksa Staf Ahli Gubernur Banten

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 17 Februari 2014, 10:06 WIB
KPK Periksa Staf Ahli Gubernur Banten
Iin Mansyur/net
rmol news logo . Staf Ahli Gubernur bidang Ekonomi dan Industri Provinsi Banten, Iin Mansyur dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara pemerasan dalam pengadaan Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan Banten.

Selain Iin Mansyur, tim penyidik KPK juga turut menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Pribadi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (RCH), Alinda Agustine Quintasari, dan Pegawai Negeri Provinsi Banten Rendi.

"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi (Senin 17/2).

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Alkes Dinkes Banten, Atut ditetapkan menjadi tersangka bersamaan dengan adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Baik Atut maupun Wawan, sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.  Khusus untuk Ratu Atut, status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi Alkes sudah diumumkan KPK pada 17 Desember 2013 lalu bersamaan dengan pengumuman tersangkanya dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak.

Dalam pengembangannya, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Atut dengan pasal pemerasan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA