Demikian disampaikan Jurubicara KPK Johan Budi dalam keterangan pers di kantornya, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/2).
"Perlu diinformasikan, sidang pertama tersangka Akil Mochtar digelar pada Kamis, 20 Februari," kata Johan.
KPK menangkap Akil rumah dinas Ketua MK di Widya Chandra, Jakarta Selatan. Ia ditangkap karena diduga menerima suap. Akil ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Dia juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.
Terakhir, Akil juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa Pilkada. Penerimaan ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak. Adapun sengketa Pilkada yang terkait sangkaan penerimaan hadiah untuk Akil yaitu Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara. Pilkada Jawa Timur pun masuk dalam dakwaan Akil.
[rus]
BERITA TERKAIT: