Farhat Abbas Minta Ahmad Dhani Juga Dijadikan Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 12 Februari 2014, 21:55 WIB
Farhat Abbas Minta Ahmad Dhani Juga Dijadikan Tersangka
dhani dan farhat/net
rmol news logo Pengacara kondang Farhat Abbas nampaknya enggan seorang diri ditetapkan sebagai tersangka dalam perseteruannya dengan keluarga musisi Ahmad Dhani.

Dia meminta penyidik juga menetapkan kasus tersebut kepada Ahmad Dhani lantaran telah sama-sama saling melapor ke Polda Metro Jaya.

"Saya diproses dan dia juga diproses. Seharusnya sama-sama (jadi tersangka)," kata Farhat saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (12/2).

Dia berharap agar penyidik kepolisian tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Menurut Farhat, kritik yang disampaikannya lewat jejaring sosial juga memiliki dasar. Yakni kasus kecelakaan lalu lintas Abdul Qodir Jaelani, anak bungsu Ahmad Dhani beberapa waktu lalu hingga mengakibatkan tujuh korban meninggal dunia.

"Jangan kita dipercepat tapi dia (Ahmad Dhani) diperlambat. Ini kan ada sebab akibatnya. Harusnya penegak hukum melihat sebab akibat itu," jelas Farhat.

Selain itu, dia juga menyayangkan sikap Ahmad Dhani yang melaporkannya lebih dulu ke polisi. Padahal, ocehan-ocehannya di akun Twitter dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa membawa ke proses hukum.

"Ini juga termasuk pembunuhan karakter saya dengan penggunaan cara-cara yang dilakukan Dhani itu," tegasnya.

Farhat juga melaporkan Ahmad Dhani berserta anak-anaknya ke polisi pada 3 Desember 2013 lalu. Selain keluarga Dhani, Farhat melaporkan dua pengacara Dhani yaitu Ramdhan Alamsyah dan Yanuar Bagus Sasmita. Mereka dituding Farhat telah melakukan pengancaman lewat media massa sebagaimana diatur dalam pasal 336 KUHP.

"Hari ini gue juga resmi melaporkan si tukang kawin diam2 dhani & el, al, serta 2 pengacaranya ke polda metrojaya. #selamatrepot," tulis Farhat Abbas melalui akun Twitter miliknya @farhatabbaslaw. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA