Farhat Abbas Resmi Tersangka Pencemaran Nama Baik Musisi Ahmad Dhani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 12 Februari 2014, 20:20 WIB
Farhat Abbas Resmi Tersangka Pencemaran Nama Baik Musisi Ahmad Dhani
farhat abbas/net
rmol news logo Pengacara kondang Farhat Abbas resmi menyandang status tersangka, terkait laporan musisi Ahmad Dhani atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui jejaring sosial Twitter.

Status tersangka Farhat termuat dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor B/16117/XII/2013/Datro tanggal 12 Desember 2013 yang sudah diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami telah menerima SPDP dari Polda Metro Jaya atas nama terlapor atau tersangka adalah Farhat Abbas pada 16 Desember 2013," ungkap Kepala Kejati DKI Jakarta M. Adi Toegarisman di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (12/2).

Dia menjelaskan, dalam SPDP tersebut, Farhat Abbas dijerat dengan pasal 310, pasal 311 KUHP soal pencemaran nama baik, serta pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adi memastikan, pihaknya juga telah menunjuk tiga jaksa untuk mengawal proses penyidikan Farhat. Yakni jaksa Sugih Karvalo, Aji Kalbu Pribadi, dan Azitiawardana.

"Sampai saat ini, berkas perkara masih belum kami terima. Artinya, berkas perkara masih ada di penyidik polisi. Kami menunggu pelimpahan tahap pertama," jelasnya.

Pada 3 Desember 2013 lalu Ahmad Dhani melaporkan pengacara yang kini dalam proses cerai dengan penyanyi lawas Nia Daniati itu ke Polda Metro Jaya. Dhani mengaku telah habis kesabaran atas ocehan-ocehan Farhat Abbas di akun Twitter soal kecelakaan lalu lintas yang menimpa anaknya Abdul Qodir Jaelani.

Farhat Abbas tercatat sebagai calon DPR RI dari  Partai Demokrat daerah pemilihan Jakarta III. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA