Anak Buah Jero Wacik Kembali Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 12 Februari 2014, 12:18 WIB
Anak Buah Jero Wacik Kembali Diperiksa KPK
gedung ESDM/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial.

Syahrial akan diperiksa sebagai saksi terkait proses penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di Kementerian ESDM dengan tersangka Waryono Karno.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/2).

Belum diketahui apa kaitan Syahrial dalam kasus tersebut. Tapi, Syahrial yang sebelumnya juga pernah diperiksa, dianggap mengetahui kasus yang membelit mantan Sekjen ESDM tersebut.

Terlebih, belum lama ini penyidik kembali melakukan penggeledahan, yang salah satunya di gedung Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM dan menyita uang sekitar Rp 2 miliar dari sejumlah tempat.

KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Status tersangka itu ditetapkan lantaran Waryono diduga menerima hadiah atau janji. Diantaranya menyangkut uang uang sebesar US$200 ribu di ruang kerjanya. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama Waryono Karyo telah dikeluarkan KPK sejak 9 Januari 2014.

Tapi, menyangkut sejauh mana keterlibatan Menteri ESDM, Jero Wacik, dalam perkara di kementeriannya itu hingga saat ini belum diketahui. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA