Termohon dalam praperadilan ini adalah Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus.
"Kami mengajukan permohonan praperadilan hari ini melalui PN Jaksel," ujar Eri Hertiawan selaku kuasa hukum Bahalwan di gedung PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (11/2).
Dia menjelaskan, permohonan praperadilan sudah didaftarkan dengan Nomor 08/Pid/Prap/2014/PN Jaksel. Adapun, inti dari permohonan praperadilan adalah mengenai sah atau tidaknya penahanan Muhammad Bahalwan.
"Beliau sejak 27 Januari ditahan, saat ini berada di rutan kejari (Kejaksaan Negeri) Jaksel," kata Eri.
Menurut Eri, praperadilan diajukan karena pihak Bahalwan menilai bukti-bukti yang menjadi dasar penyidik Pidsus Kejagung untuk melakukan penahanan tidaklah cukup.
Pasalnya, pada 27 Januari lalu, status kliennya hanyalah saksi untuk tersangka Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager Kitsbu, tersangka Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, tersangka Rodi Cahyawan selaku karyawan BUMN PT PLN Persero pembangkit Sumbagut, dan untuk tersangka Muhammad Ali yang juga karyawan PLN.
"Namun, setelah memberikan keterangannya sebagai saksi, pada hari yang sama tiba-tiba pemohon yang berkedudukan sebagai Direktur PT Mapna Indonesia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," jelas Eri.
Lebih dari itu, Eri juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya salah alamat. Lantaran, Bahalwan merupakan. Direktur PT Mapna Indonesia sedangkan yang melakukan kontrak kerja sama dengan PT PLN adalah Mapna Co. yang berkedudukan di Iran.
"Dalam praperadilan ini kami memohon untuk menerima dan mengabulkan praperadilan. Dan, pengadilan mengatakan tidak sah penahanannya dan membebaskan pemohon dari rutan," tegasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: