Demikian disampaikan Rudi Rubiandini usai sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2).
Sidang Rudi sendiri kali ini mendengarkan keterangan dari saksi Artha Meris dan Simon Tanjaya. Dalam keterangannya, Artha Meris membantah memberikan uang ke Rudi Rubiandini melalui Deviardi. Sementara Simon mengaku memberikan uang ke Deviardi bukan ke Rudi Rubiandini.
"Saya nyatakan bahwa kedua saksi tadi tidak pernah memberikan uang kepada saya. Sehingga, saya tidak tahu apakah uang yang tadi dikatakan Simon maupun Meris itu yang disampaikan ke saya melalui Deviardi," terang Rudi.
"Karena saya tidak tahu. Tadi sudah dinyatakan mereka tidak memberi uang kepada saya," sambung dia.
Tapi dalam rekaman Deviardi sebut Bapak sampaikan terimakasih karena sudah sampai?"Itu tanyakan ke Deviardi. Bisa saja semua orang bicara seperti itu," demikian Rudi Rubiandi.
Artha Meris sendiri disebut dalam dakwaan Rudi dan Deviardi memberikan sejumlah uang dalam bentuk dollar. Pertama, USD 250 ribu disetor sekitar Januari atau Februari 2013 oleh Artha kepada Deviardi. Kemudian, Artha mengirim uang lagi sebesar USD 22.500 pada tahun sama. Lantas ada lagi pemberian sebesar USD 50 ribu pada bulan Ramadhan 2013. Dia menyerahkan duit itu ke Deviardi di restoran cepat saji, McDonald, di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, sekitar pukul 24.00 WIB.
Kemudian, dua hari sebelum hari raya Idul Fitri 2013, Artha memberi USD 200 ribu buat Rudi. Duit itu diserahkan dalam dua amplop warna coklat, masing-masing berisi USD 150 ribu dan USD 50 ribu. Fulus itu diantar supir Artha dan diterima Deviardi di gerai waralaba Seven Eleven Menteng, Jakarta Pusat.
Sementara Simon disebutkan dalam dakwaan memberikan uang sebesar USD700 ribu ke Rudi Rubiandi.
[rus]
BERITA TERKAIT: