Isi komunikasinya, mulai dari soal uang sampai permintaan kepada Rudi Rubiandini untuk menurunkan harga formula gas amoniak.
"Saya kenal, Yang Mulia. Semua (rekaman) itu suara saya dengan Ibu Meris, Yang Mulia," kata Deviardi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2).
Artha Meris yang dicecar oleh Hakim Ketua, Amin Ismanto, tetap membantah pengakuan Deviardi itu. Dia malah menuduh pelatih golf tersebut menyebarkan fitnah.
"Saya bisa katakan bahwa Beliau itu fitnah. Karena saya tidak pernah kenal, bertemu dan tidak ada hubungan kerja dengan Beliau," jelas Artha Meris yang duduk di bangku saksi.
Hakim Amin kemudian menanyakan ke Artha Meris, apakah dirinya tetap pada kesaksiannya.
"Ya Pak, karena saya tidak kenal, dan (rekaman) itu bukan suara saya Pak. Saya juga tidak pernah memberikan gratifikasi, Pak Hakim. Saya justru pihak yang dizalimi," tandas Artha Meris.
Sidang atas Deviardi berlangsung cuma sekitar 10 menit. Dalam sidang ini, jaksa memohon kepada hakim ketua yang menyidangkan perkara untuk membuat kesaksian yang disampaikan Artha Meris dan Simon di sidang Rudi Rubiandini, menjadi fakta hukum di sidang Deviardi.
Hakim Amin Ismanto setuju. Begitu pula dengan kedua saksi dan kubu terdakwa Deviardi. Persidangan pun kembali dilanjutkan.
[ald]
BERITA TERKAIT: