KPK Perpanjang Status Cegah Artha Meris

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 11 Februari 2014, 18:48 WIB
KPK Perpanjang Status Cegah Artha Meris
Artha Meris Simbolon/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM untuk memperpanjang status cegah terhadap Direktur Utama PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon.

"KPK memperpanjang pencegahan terhadap Artha Meris yang akan berakhir 14 Februari. Pencegahan akan diperpanjang selama 6 bulan juga," ujar Jurubicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta (Selasa 11/2).

Sebelumnya, Artha Meris telah dicegah untuk berpergian keluar negeri sejak Agustus 2013 silam terkait tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah SKK Migas.

Siang tadi, Artha Meris bersaksi dipersidangan dengan terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam dakwaan yang disusun jaksa, Meris disebut memberikan uang USD 522,500 ribu kepada Rudi. Uang tersebut diberikan supaya Rudi dalam kapasitasnya sebagai Kepala SKK Migas saat itu mau memberikan persetujuan untuk menurunkan Formula Harga Gas untuk PT KPI kepada Menteri ESDM Jero Wacik.

Dalam dakwaan dipaparkan bahwa uang tersebut diterima melalui Deviardi atas perintah Rudi secara bertahap. Pertama, USD 250 ribu diterima pada Februari lalu. Kedua, USD 22,5 ribu masih pada bulan yang sama. Ketiga, USD 50 ribu pada 11 Juli 2013. Keempat, USD 50 ribu pada 1 Agustus 2013. Kelima, USD 200ribu pada 3 Agustus 2013. Pemberian uang tersebut terkadang diserahkan Meris melalui sopirnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA