Terkait Dugaan Korupsi Batik, Jaksa Berani Jemput Paksa Istri Bupati?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 11 Februari 2014, 18:39 WIB
rmol news logo . Eni Bantilan, istri Bupati ToliToli HM Saleh Bantilan, akan dijemput paksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri ToliToli jika tidak memenuhi surat panggilan Jaksa yang ketiga kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baju batik untuk PNS Pemda Kabupaten ToliToli, Sulawesi Tengah.

Dana pengadaan sebanyak 5.000 lembar batik itu diambil dari APBD Tahun 2013, dengan nilai Rp 1,2 miliar. Kini kasusnya disidangkan oleh Hakim Majelis Tipikor Palu.

Untuk kedua kalinya, Tim Penyidik Kajari ToliToli telah melayangkan surat panggilan untuk Eni Bantilan. Sumber Rakyat Merdeka Online di ToliToli menyatakan, panggilan pertama tidak digubris. Pada Senin kemarin (10/2), surat kedua sudah dikirim kepadanya. Tapi jika tidak diindahkan, terpaksa surat panggilan yang ketiga dilayangkan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri ToliToli, dan dilakukan panggilan paksa jika tak memenuhinya.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri ToliToli, Hendra Wijaya Akmal, yang dihubungi Rakyat Merdeka Online melalui telepon selulernya dari Palu, enggan memberikan keterangan terkait upaya panggilan paksa terhadap Eni.

"Saya tidak bisa memberikan keterangan lewat telepon," ujarnya.

Istri Bupati ToliToli dipanggil oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri ToliToli guna dimintai keterangan terkait pengakuan tiga tersangka kasus ini, masing-masing M Sabran (Asisten I Sekda Kabupaten ToliToli sebagai PPK Proyek), Abriyanto (PPTK Proyek) serta David Kuntoro alias Cae-Cae selaku rekanan proyek.

Ketiga tersangka mengakui bahwa dalam pelaksanaan proyek itu hanya mengikuti arahan. Yang seharusnya bertanggung jawab adalah istri Bupati ToliToli.

Tersangka David Kuntoro alias Cae-Cae yang merupakan Direktur CV Felixia ToliToli, mengungkapkan sebenarnya secara jujur perusahan miliknya itu dipinjam oleh Ny Eny untuk proyek pengadaan 5.000 lembar baju batik PND dilingkup Pemda ToliToli. Karena itu untuk transaksi terkait proyek pengadaan baju  itu secara administrasi mau tidak mau melibatkan dirinya sebagai Dirketur.

David Kuntoro alias Cae-Cae menungkapkan kronologis dari proyek yang hanya meminjam perusahannya itu. Menurut tersangka David Kuntoro alias Cae-Cae  keterlibatan dirinya dalam proyek ini hanya karena perusahannya dipinjam, sementara semua transaksi untuk pengadaan 5.000 lembar baju batik telah dilakukan oleh Eny tanpa diketahuinya.

"Oleh Ibu Eni melalui telepon selulernya saya dimintai untuk bertemu Ibu Uda pemilik industri baju batik di Pekalongan, Jawa Tengah. Setelah saya ketemu ternyata pesanan baju batik itu sudah dicetak, bahkan Ibu Uda telah secara langsung berbicara komitmen, membuat saya tak punya pilihan dan harus melunasi dana kain batik bermotif untuk 18 ribu meter," ungkap tersangka David Kuntoro alias Cae-Cae, kepada wartawan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA