Budi Mulya Siap Bongkar Kasus Century di Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 11 Februari 2014, 12:29 WIB
Budi Mulya Siap Bongkar Kasus Century di Persidangan
Kecil Besar
rmol news logo Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya, siap membongkar proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang menjeratnya saat ini di persidangan Tipikor, bulan depan.

"Dia akan mengungkapkan seluruhnya tentang FPJP. Karena dia juga ikut dalam pengambilan keputusan FPJP," ujar pengacaranya, Luhut Pangaribuan, di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, (Selasa 11/2).

Hari ini, berkas penyidikan Budi Mulya telah dinyatakan lengkap oleh tim penyidik KPK dan siap untuk dilimpahkan. Diperkirakan sidang perdana Budi Mulya akan digelar pada awal Maret nanti.

Sebelumnya, Budi Mulya pernah menjelaskan, pemberian FPJP kepada Bank Century adalah kewenangan dan tanggung jawab Bank Indonesia yang diatur dalam UU 23/1999 tentang Bank Indonesia. BI memiliki fungsi lender of the last resort, yaitu sebagai penyedia likuiditas untuk menjaga kestabilan sistem keuangan.

Sementara terkait penentuan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, diputuskan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Keanggotaan KSSK ini terdiri dari Menteri Keuangaan sebagai Ketua yang saat itu dijabat Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota yang saat itu Boediono, dan Sekretaris KSSK Raden Pardede.

Dalam rapat konsultasi yang digelar pada 20 November 2008 lalu, KSSK meminta pandangan dari beberapa pejabat Depkeu, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Bank Mandiri, Ketua UKP3R.

Usai rapat konsultasi, pada tanggal 21 November 2008 dini hari, KSSK menggelar rapat. Dasar hukum rapat yang digunakan KSSK ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Dalam Rapat KSSK inilah kemudian diputuskan Bank Century sebagai "Bank Gagal yang Berdampak Sistemik". KSSK pun menyetujui untuk memberi dana bailout sebesar Rp 630 miliar, yang kemudian menggelembung jadi Rp 6,7 triliun. [zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA