"Penyidikan untuk Pak Budi Mulya sudah ditutup, dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut perkiraan JPU, dalam waktu tidak lebih lama dari dua minggu surat dugaan sudah selesai," ujar kuasa hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan, di gedung KPK, Jakarta (Selasa 11/2).
Luhut menambahkan bahwa sidang perdana Budi Mulya akan digelar pada awal bulan Maret nanti.
Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka, dan Siti Chalimah Fadjriyah sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam kasus ini. Siti sampai saat ini dikabarkan masih sakit. Meski begitu, Luhut masih belum mau menyimpulkan bahwa Budi Mulya adalah tersangka tunggal dalam kasus ini.
"Kami masih belum tahu surat dakwaan itu. Apakah tunggal apakah bersama-sama, kami tidak bisa berspekulasi tentang itu," jawabnya singkat.
Dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa FPJP Century menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 689,3 miliar, sedangkan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan negara sebesar Rp 6,76 triliun, sehingga total kerugian negara adalah Rp 7,4 triliun.
[ald]
BERITA TERKAIT: