
Kejaksaan Agung menangkap karyawan PT Pelindo IV Makassar bernama Subchan. Dia diringkus sore tadi oleh tim gabungan Kejagung, Kejari Bitung, Kejari Martapura, dan Kejari Banjarmasin karena merugikan keuangan negara.
"Diamankan pada hari ini sekitar pukul 16.40 WITA di Cluster Chrysler Citraland Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin," beber Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Senin (10/2).
Menurutnya, penangkapan tersangka Subchan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Bitung Nomor: Print-785/R.1.14/Fd.1/09/2013 tertanggal 4 September 2013.
"Sementara ini tersangka diamankan di Kejari Banjarmasin, dan rencananya besok akan diterbangkan ke Manado untuk diserahkan kepada penyidik pada Kejari Bitung," jelas Untung.
Ditambahkannya, Subchan dijadikan tersangka atas korupsi penyalahgunaan uang pembayaran jasa kepelabuhanan pada PT Pelindo IV Cabang Bitung dari tahun 2011 sampai 2012. Akibat ulahnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 miliar.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: