"Saya kira tidak demikian, tidak ada kaitannya satu sama lain. Itu kasusnya beda-beda. Kalau yang terkait dengan pembebasan bersyarat ini Kemenkumham juga melihat dari sisi perundang-undangan," kata Jaksa Agung Basrief Arief di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Menurutnya, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada perempuan berjulukan Ratu Mariyuana asal Australia itu sudah sesuai dengan aturan di Indonesia.
Basrief juga membantah pembebasan bersyarat bagi Corby adalah barter dengan ribuan warga negara Indonesia yang menjadi narapidana di Australia.
"Jadi, tidak ada kaitannya dengan 12 ribu narapidana yang rata-rata dihukum lima tahun di sana. Pembebasan bersyarat itu berkaitan dengan masalah perundang-undangan saja saya kira," jelasnya.
Sebelumnya beredar kecurigaan bahwa pemberian bebas bersyarat kepada Corby merupakan hasil tawar menawar pemerintah Indonesia dengan Australia menyusul pulangnya pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan pada Januari lalu.
[ald]
BERITA TERKAIT: