PNS Pemilik Rekening Gendut Ditahan Kejati Sulteng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 07 Februari 2014, 16:28 WIB
PNS Pemilik Rekening Gendut Ditahan Kejati Sulteng
rita sahara/net
rmol news logo Rita Sahara, pejabat eselon III A di lingkup Pemprov Sulawesi Tengah, tersangka  pemilik rekening gendut Rp 40 miliar, kini ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Mantan Bendahara Gubernur Sulteng di masa HB Paliudju itu dijebloskan ke dalam Rutan Kelas II A Maesa Palu sejak Kamis (6/2) untuk kepentingan  penyidikan . Namun saat di Rutan Klas II A  Maesa Palu, tersangka mengalami depresi berat dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sulteng untuk pemeriksaan kesehatan.
 
Kepala Seksi Hukum dan Humas Kajati Sulawesi Tengah, Eky Sachruddin, melalui pesan singkatnya kepada Rakyat Merdeka Online membenarkan penahanan itu sesuai surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
 
"Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas II A Maesa Palu sekitar pukul 16.00 Wita. Saat berada di Rutan, tersangka mengalami depresi, dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sulteng. Hasil pemeriksaan kesehatan, tersangka tidak apa-apa, hanya depresi” Kata Eky Sachruddin.
 
Seharusnya, tersangka Rita Sahara  menjalani pemeriksaan hari Senin (3/2), namun tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Tersangka Rita Sahara baru datang  menjalani pemeriksaan Kamis (6/3). Tersangka diperiksa dalam  kasus Tindak Pidana Korupsi dan  Pencucian Uang dengan pasal berlapis.

Rita Sahara saat ini merupakan PNS pejabat Eselon III A di lingkup Pemprov Sulteng. Ia juga adik ipar dari mantan Gubernur Sulawesi Tengah HB Paliudju dan bersuamikan DR Bungaalo Elim Somba Asisten II Setprov Sulteng.
 
Penyidikan tersangka Rita Sahara terkait temuan pihak PPTK (Pejabat Pembuat Analisa dan Transaksi Keuangan) atas rekening mencurigakan milik tersangka di PT Bank Sulteng dengan jumlah dana sebesar Rp 40 miliar. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA